Regulasi PBG dengan SLF

Regulasi PBG dengan SLF

Regulasi PBG dengan SLF

8 Agu 2023

Dalam Pasal 1 PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 disebutkan bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sekarang menjadi PBG merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, khusus oleh pemerintah kepada pemilik, bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.


Untuk mengurus PBG, anda harus mengurusnya dengan mendatangi langsung Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang ada di daerah domisili. Aturan pengajuan PBG di setiap daerah sangat berbeda- beda tergantung kebijakan pemerintah daerah.


Baca juga : Ingin mengurus SLF? Simak Persyaratannya agar Proses Lancar!


Pengertian SLF


Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021, Sertifikat Laik Fungsi wajib dimiliki oleh seluruh pemilik bangunan untuk menjaga bangunan tetap layak digunakan baik untuk tinggal ataupun untuk usaha.  SLF juga merupakan sertifikat yang di terbitkan oleh pemerintah ,bangunan gedung SLF ( sertifikat laik fungsi ) pada inti nya  bangunan gedung yang telah di selesaikan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan SLF, SLF sendiri diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.


Mengapa Bangunan Wajib Memiliki SLF?


Dengan adanya SLF, dapat memastikan bahwa bangunan memenuhi standar teknis dan persyaratan keamanan sebelum digunakan, bertujuan untuk mencegah kegagalan atau kerusakan  rawan bencana seperti Indonesia. Kegagalan bangunan dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti kualitas konstruksi yang buruk, desain yang tidak tepat, atau karena faktor lingkungan, seperti gempa, banjir, dan badai.


Apa Saja Bangunan Yang wajib Memiliki sertifikat Laik Fungsi?


Menurut PP No.16 Tahun 2021, yaitu:

  1. Rumah Tinggal Tunggal dan Deret

  2. Bangunan Publik (Mall, Kantor, dan Sarana Prasarana)

  3. Bangunan Usaha (Ruko, dan Toko)

  4. Bangunan Pabrik atau Industri.


Dari penjelasan di atas, kita tahu pentingnya untuk mengurus PBG dan SLF. Untuk melakukan pengurusan PBG dan SLF Anda tidak perlu bingung mencari jasa yang tepat dan terpercaya yang bisa membantu dalam mengatasi kecemasan dan kebingungan untuk memperoleh Perizinan SLF. Jika ingin melakukan pembuatan atau pengajuan SLF yang mudah dan cepat, Anda bisa menghubungi dan berkonsultasi Bersama PT Pelita Sarana Indotama.

 

PT Pelita Sarana Indotama merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perizinan pembuatan dokumen-dokumen resmi yang siap melayani Anda untuk mengurus keperluan PBG dan SLF serta membantu Anda untuk mendaftarkan PBG dan SLF Anda dengan cepat dan tepat. Tunggu apa lagi segera konsultasikan masalah/kebutuhan PBG di sini dan SLF di sini sekarang juga.

 

Bagikan Artikel

Bagikan Artikel

Bagikan Artikel

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.