30 Mei 2024
SLF wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan gedung sebelum bangunan tersebut digunakan atau dimanfaatkan. Berikut ini adalah persyaratan dan langkah-langkah pengajuan SLF :
1. Persyaratan Umum
a. Kepemilikan Dokumen Perencanaan
Pemilik bangunan harus memiliki dokumen-dokumen berikut:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dokumen perencanaan teknis yang meliputi gambar arsitektur, struktur, dan utilitas.
b. Pelaksanaan Pembangunan
Proses pembangunan harus dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disetujui dan memenuhi standar teknis yang berlaku.
c. Pemenuhan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Bangunan harus memenuhi ketentuan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan aksesibilitas bagi semua pengguna, termasuk penyandang disabilitas.
2. Persyaratan Teknis
a. Aspek Arsitektur
Bangunan harus sesuai dengan tata letak yang direncanakan.
Fasilitas pendukung seperti area parkir, jalur evakuasi, dan sistem ventilasi harus berfungsi dengan baik.
b. Aspek Struktur
Kekuatan dan stabilitas bangunan harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Dokumen uji laboratorium bahan konstruksi dan laporan pengujian struktur harus disertakan.
c. Aspek Utilitas
Sistem kelistrikan, pemadam kebakaran, dan pengelolaan air harus berfungsi dengan baik dan sesuai standar.
3. Persyaratan Administratif
a. Formulir Pengajuan
Pemilik bangunan harus mengisi formulir pengajuan SLF yang disediakan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
b. Dokumen Legalitas
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): IMB adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang mengesahkan bahwa pembangunan bangunan telah disetujui dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Fotokopi Sertifikat Tanah atau Bukti Kepemilikan Lahan: Sertifikat tanah yang sah atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari lahan tersebut
c. Dokumen Perencanaan dan Pelaksanaan
Gambar Rencana Arsitektur: Dokumen ini meliputi gambar-gambar perencanaan bangunan yang mencakup denah, tampak, dan potongan.
Dokumen Perencanaan Struktur dan Utilitas: Rencana teknis yang mencakup detail struktur bangunan, sistem kelistrikan, pemipaan, dan utilitas lainnya.
Laporan Hasil Pengawasan dan Pengujian Teknis: Laporan ini menunjukkan hasil pengawasan selama proses pembangunan serta hasil pengujian teknis terhadap struktur bangunan.
d. Dokumen Pelengkap
Foto Bangunan: Foto dari berbagai sudut yang menunjukkan kondisi fisik bangunan saat ini.
Laporan Hasil Uji Laboratorium Bahan Konstruksi: Dokumen ini menunjukkan bahwa bahan konstruksi yang digunakan telah diuji dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Laporan Hasil Pengujian Struktur: Laporan yang menunjukkan hasil pengujian terhadap kekuatan dan stabilitas struktur bangunan.
e. Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Kepemilikan Bangunan: Surat pernyataan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut adalah milik pemohon dan telah dibangun sesuai dengan IMB yang diberikan.
Surat Pernyataan Kesediaan untuk Memperbaiki Kekurangan: Surat yang menyatakan bahwa pemohon bersedia untuk memperbaiki segala kekurangan yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
f. Persetujuan dari Instansi Terkait
Rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran: Untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Persetujuan dari Dinas Kesehatan: Jika diperlukan, terutama untuk bangunan yang memiliki fungsi kesehatan atau yang terkait dengan sanitasi dan kesehatan publik.
g. Biaya Administrasi
Bukti Pembayaran Biaya Administrasi: Bukti bahwa pemohon telah membayar biaya administrasi pengajuan SLF sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.
Baca juga : Wajib Tahu! Syarat-syarat Bangunan Laik Fungsi
4. Proses Pengajuan
a. Pengajuan Berkas
Pemilik bangunan mengajukan berkas lengkap ke dinas terkait, biasanya Dinas Penataan Ruang atau Dinas Perumahan dan Permukiman setempat.
b. Pemeriksaan dan Verifikasi
Tim teknis dari dinas terkait akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen serta melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa bangunan sesuai dengan persyaratan teknis.
c. Penerbitan SLF
Jika bangunan dinyatakan memenuhi semua persyaratan, SLF akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik bangunan. Jika ada kekurangan, pemilik bangunan akan diberi waktu untuk memperbaiki sebelum SLF diterbitkan.
5. Masa Berlaku dan Pembaruan
SLF memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 5 tahun untuk bangunan non-permanen dan 10 tahun untuk bangunan permanen. Setelah masa berlaku habis, pemilik bangunan harus mengajukan pembaruan SLF dengan mengikuti prosedur yang sama seperti pengajuan awal.
Penutup
Pengajuan SLF adalah proses penting yang memastikan bangunan gedung aman, layak huni, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemilik bangunan harus memastikan semua persyaratan terpenuhi untuk mendapatkan SLF, sehingga bangunan dapat digunakan dengan tenang dan legal.
Dengan memahami dan mematuhi persyaratan pengajuan SLF, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa bangunan mereka aman dan sesuai standar, memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua penggunanya. Oleh karena itu, PT. Pelita Sarana Indotama ikut mendorong agar pemilik bangunan gedung untuk mengurus SLF agar terciptanya rasa aman dan nyaman bagi penggunanya di kemudian hari. Segera konsultasikan masalah/kebutuhan SLF bangunan anda bersama kami di sini sekarang juga.