29 Mei 2024
Sebuah bangunan dapat dikatakan laik fungsi apabila memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Laik fungsi berarti bangunan tersebut aman, nyaman, sehat, dan sesuai dengan peruntukan ruang dan tata bangunan. Berikut ini akan dijelaskan secara detail syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar sebuah bangunan dapat dikategorikan laik fungsi.
Syarat-Syarat Bangunan Laik Fungsi
Keselamatan Bangunan
Struktur
Sebuah bangunan harus memiliki struktur yang kokoh dan stabil, mampu menahan beban serta gaya yang dibebankan padanya, termasuk beban gempa, sesuai dengan standar yang berlaku.
Proteksi Kebakaran
Dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap kebakaran, seperti detektor asap, alat pemadam kebakaran, sistem sprinkler, dan jalur evakuasi yang memadai.
Kelistrikan
Instalasi listrik harus sesuai dengan standar keselamatan dan tidak menimbulkan risiko kebakaran atau kejutan listrik.
Kesehatan
Ventilasi
Bangunan harus memiliki sistem ventilasi yang baik agar sirkulasi udara sehat, mengurangi kelembapan, dan mencegah pertumbuhan jamur.
Pencahayaan
Pencahayaan alami dan buatan harus memadai untuk mendukung aktivitas di dalam bangunan dan menjaga kesehatan mata.
Sanitasi
Sistem sanitasi harus efektif, termasuk saluran air bersih dan pembuangan limbah yang sesuai dengan standar kebersihan.
Kenyamanan
Termal
Dapat menjaga suhu dalam ruangan yang nyaman untuk penghuninya, baik melalui insulasi, penyejuk udara, atau sistem pemanas.
Akustik
Isolasi suara yang baik, untuk mencegah gangguan kebisingan dari luar dan antar ruang di dalam bangunan.
Ergonomi
Desain interior yang memperhatikan kenyamanan dalam penggunaannya, termasuk tata letak furnitur, aksesibilitas, dan ruang gerak yang cukup.
Kemudahan Akses
Aksesibilitas
Bangunan harus mudah diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas, dengan menyediakan ramp, lift, toilet khusus, dan tanda-tanda yang jelas.
Transportasi Vertikal
Tersedia tangga, eskalator, atau lift yang memadai untuk mobilitas vertikal dalam bangunan bertingkat.
Fungsi dan Peruntukan
Kesesuaian Fungsi
Bangunan harus digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam izin mendirikan bangunan (PBG). Misalnya, bangunan untuk tempat tinggal tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat usaha tanpa izin yang sesuai.
Tata Ruang
Penataan ruang dalam bangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang berlaku.
Baca juga : 6 tahap dalam alur proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi
Proses Penilaian Laik Fungsi
Untuk memastikan sebuah bangunan laik fungsi, diperlukan proses penilaian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Berikut langkah-langkah yang biasanya ditempuh :
Pengajuan Permohonan
Pemilik bangunan mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi kepada pemerintah daerah atau instansi yang berwenang.
Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan dokumen teknis bangunan, termasuk gambar rencana, perhitungan struktur, dan dokumen pendukung lainnya.
Inspeksi Lapangan
Pemeriksaan fisik bangunan di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen teknis dan persyaratan yang berlaku.
Penerbitan Sertifikat
Jika bangunan dinyatakan memenuhi semua persyaratan, maka sertifikat laik fungsi akan diterbitkan.
Penutup
Mendapatkan status laik fungsi bagi sebuah bangunan bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi penghuninya. Memahami syarat-syarat laik fungsi ini sangat penting bagi pemilik bangunan, pengembang, dan arsitek untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang didirikan tidak hanya sesuai peraturan, tetapi juga layak untuk digunakan.
PT. Pelita Sarana Indotama sebagai salah satu konsultan ahli di dalam pengurusan SLF, siap membantu anda dalam pengurusan SLF, dengan tenaga ahli bersertifikasi. Segera konsultasikan kebutuhan/masalah SLF anda kepada kami di sini.