Izin lingkungan
Izin lingkungan

Perizinan Lingkungan

Perizinan Lingkungan

Perizinan Lingkungan

Membantu perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan yang berkaitan dengan perizinan lingkungan hidup seperti Penyusunan Dokumen UKL,AMDAL, Kajian Limbah B3, dan lainnya.

Membantu perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan yang berkaitan dengan perizinan lingkungan hidup seperti Penyusunan Dokumen UKL,AMDAL, Kajian Limbah B3, dan lainnya.

Membantu perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan yang berkaitan dengan perizinan lingkungan hidup seperti Penyusunan Dokumen UKL,AMDAL, Kajian Limbah B3, dan lainnya.

Tentang Layanan

Perizinan Lingkungan

Perizinan Lingkungan

Perizinan Lingkungan

Perizinan lingkungan adalah sebuah aspek perizinan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan pasal 20, pasal 21, pasal 28H ayat 1, serta pasal 33 ayat 3 dan 4 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perizinan lingkungan adalah sebuah aspek perizinan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan pasal 20, pasal 21, pasal 28H ayat 1, serta pasal 33 ayat 3 dan 4 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perizinan lingkungan adalah sebuah aspek perizinan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan pasal 20, pasal 21, pasal 28H ayat 1, serta pasal 33 ayat 3 dan 4 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hasil akhir dari kegiatan kajian ini dapat berbagai macam bentuknya, mulai dari UKL-UPL, dokumen AMDAL, dan berbagai bentuk lainnya. Percayakan urusan Studi Lingkungan dan Jasa Konsultansi Lingkungan hidup untuk perusahaan Anda kepada PT Pelita Sarana Indotama.

Perizinan Lingkungan
Perizinan Lingkungan
Perizinan Lingkungan

Mengapa Perizinan Lingkungan Penting?

Mengapa Perizinan Lingkungan Penting?

Mengapa Perizinan Lingkungan Penting?

Alasan Perizinan Lingkungan Penting

Alasan Perizinan Lingkungan Penting

Alasan Perizinan Lingkungan Penting

Izin Lingkungan
Bentuk Kepatuhan Hukum
Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, maka setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan pengurusan izin lingkungan.
Persetujuan Lingkungan

Wujud Kepedulian

Wujud Kepedulian

Wujud Kepedulian

Dengan mengurus perizinan lingkungan, perusahaan menunjukan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Perizinan Lingkungan
Predikat Perusahaan Go-Green

Perizinan lingkungan merupakan bentuk bahwa perusahaan Anda menerapkan Go-Green disetiap aktifitas yang dilakukan perusahaan Anda.

Perizinan lingkungan merupakan bentuk bahwa perusahaan Anda menerapkan Go-Green disetiap aktifitas yang dilakukan perusahaan Anda.

Perizinan lingkungan merupakan bentuk bahwa perusahaan Anda menerapkan Go-Green disetiap aktifitas yang dilakukan perusahaan Anda.

Tahap Penerbitan Perizinan Lingkungan
Perizinan Lingkungan

1. Pengumpulan Dokumen Persyaratan Umum dan Teknis

1. Pengumpulan Dokumen Persyaratan Umum dan Teknis

1. Pengumpulan Dokumen Persyaratan Umum dan Teknis

Izin Lingkungan

2. Tinjauan Lapangan Dilakukan oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi

2. Tinjauan Lapangan Dilakukan oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi

2. Tinjauan Lapangan Dilakukan oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi

Perizinan Lingkungan

3. Pengumpulan Data oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi

3. Pengumpulan Data oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi

3. Pengumpulan Data oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi

Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan

4. Penyusunan Dokumen Pemohonan/Kajian

5. Pembahasan Dokumen Pemohonan/ Kajian

4. Penyusunan Dokumen Pemohonan/Kajian

Izin Lingkungan
Izin Lingkungan

5. Pembahasan Dokumen Permohonan/ Kajian

6. Penerbitan Izin Bidang Lingkungan

Izin Lingkungan
Izin Lingkungan
Izin Lingkungan

6. Penerbitan Izin Bidang Lingkungan

4. Penyusunan Dokumen Pemohonan/ Kajian

3. Pengumpulan Data oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi

5. Pembahasan Dokumen Permohonan/ Kajian
6. Penerbitan Izin Bidang Lingkungan
Apa yang Kami Kerjakan

Berbagai Layanan Kami untuk Membantu Perizinan Lingkungan

Berbagai Layanan Kami untuk Membantu Perizinan Lingkungan

Berbagai Layanan Kami untuk Membantu Perizinan Lingkungan

• Penyusunan Dokumen UKL-UPL/DPLH

• Penyusunan Dokumen AMDAL/DELH Detail Desain

• Pengelolaan Lingkungan

• Pengelolahan Limbah (Padat, Cair, dan Gas)

• Monitoring RKL-RPL dan UKL-UPL

• Penyusunan Kajian Limbah B3 dan IPAL

• Jasa Analisis Laboratorium (Kualitas Udara, dan lainnya)

• Penyusunan Laporan Hidro-Oseanografi

• Penyusunan Dokumen UKL-UPL/DPLH

• Penyusunan Dokumen AMDAL/DELH Detail Desain

• Pengelolaan Lingkungan

• Pengelolahan Limbah (Padat, Cair, dan Gas)

• Monitoring RKL-RPL dan UKL-UPL

• Penyusunan Kajian Limbah B3 dan IPAL

• Jasa Analisis Laboratorium (Kualitas Udara, dan lainnya)

• Penyusunan Laporan Hidro-Oseanografi

• Penyusunan Dokumen UKL-UPL/DPLH

• Penyusunan Dokumen AMDAL/DELH Detail Desain

• Pengelolaan Lingkungan

• Pengelolahan Limbah (Padat, Cair, dan Gas)

• Monitoring RKL-RPL dan UKL-UPL

• Penyusunan Kajian Limbah B3 dan IPAL

• Jasa Analisis Laboratorium (Kualitas Udara, dan lainnya)

• Penyusunan Laporan Hidro-Oseanografi

Izin Lingkungan
Izin Lingkungan
Izin Lingkungan
Persetujuan Lingkungan
Mengapa Kami?
Nilai yang Kami Pegang untuk Memberikan Layanan Optimal
Izin Lingkungan
Tenaga Ahli Bersertifikasi
Menyediakan tenaga kerja ahli yang bersertifikasi sesuai bidang keilmuan serta objek perizinan. Sehingga penanganan dari kami lebih profesional.
Persetujuan Lingkungan
Lebih Berpengalaman

Lebih dari 50 pekerjaan Perizinan Bidang Lingkungan telah diselesaikan dengan baik oleh tim PT Pelita Sarana Indotama.

Lebih dari 50 pekerjaan Perizinan Bidang Lingkungan telah diselesaikan dengan baik oleh tim PT Pelita Sarana Indotama.

Lebih dari 50 pekerjaan Perizinan Bidang Lingkungan telah diselesaikan dengan baik oleh tim PT Pelita Sarana Indotama.

Izin Lingkungsn
High Commitment
Komitmen untuk selalu menjaga kualitas yang menjadi prioritas kami sebagai perusahaan profesional, modern dan inovatif.
Perizinan Lingkungan
Tepat Waktu

Kami memberikan layanan pengurusan perizinan lingkungan dengan tepat waktu.

Kami memberikan layanan studi transportasi dengan tepat waktu.

Kami memberikan layanan studi transportasi dengan tepat waktu.

Kami memberikan layanan studi transportasi dengan tepat waktu.

Dapatkan Penawaran Terbaik

Dapatkan Penawaran Terbaik

Dapatkan Penawaran Terbaik

dari Kami untuk Anda

dari Kami untuk Anda

dari Kami untuk Anda

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.