Konsultan PBG
Konsultan PBG

Sudah Terlanjur Bangun Tanpa PBG? Simak Penjelasannya!

Sudah Terlanjur Bangun Tanpa PBG? Simak Penjelasannya!

Sudah Terlanjur Bangun Tanpa PBG? Simak Penjelasannya!

7 Mei 2024

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan. PBG berfungsi sebagai legalitas dan memastikan keamanan, kenyamanan, serta kesesuaian bangunan dengan standar yang berlaku.


Problemnya adalah bagaimana jadinya jika kita sudah terlanjur membangun sebuah bangunan baik itu rumah atau pun gedung? Yuk, kita simak bersama artikel berikut agar tidak terjadi resiko yang tidak kita inginkan di kemudian hari.


Mengurus PBG setelah bangunan jadi, dilarang dan dapat menimbulkan konsekuensi. PBG harus diajukan dan disetujui sebelum dimulainya aktivitas pembangunan. Alasannya:


  • Memastikan Kesesuaian sejak Awal

PBG didasarkan pada perencanaan teknis bangunan. Proses pengurusan PBG akan melibatkan pengecekan dokumen dan kesesuaian rencana dengan standar. Ini meminimalisir risiko ketidaksesuaian dan potensi pembongkaran atau perbaikan di kemudian hari.

  • Menjamin Keamanan dan Kenyamanan

PBG memastikan bangunan memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Mengurus PBG setelah bangunan jadi, dapat menyulitkan pengecekan dan berpotensi membahayakan penghuni bangunan.


Langkah yang harus dilakukan jika terlanjur membangun tanpa PBG


  • Opsi 1: Konsultasi dengan Dinas terkait

Segera hubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Konsultasikan kondisi Anda dan jelaskan alasan terlambatnya pengurusan PBG.

Ada kemungkinan Anda masih bisa mengajukan PBG dengan catatan:

  1. Bangunan tersebut tidak menyalahi peraturan tata ruang dan tidak mengganggu kepentingan umum.

  2. Bangunan tersebut memenuhi standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

  3. Anda bersedia melunasi denda atau sanksi administratif yang dikenakan.


  • Opsi 2: Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terlebih Dahulu

Meskipun terlambat, Anda tetap disarankan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan tersebut layak dan aman untuk digunakan.



Baca juga : Inilah Cara dan Persyaratan untuk Memperoleh PBG


Risiko Bangunan Tanpa PBG

Membangun tanpa PBG berisiko, seperti:

  • Pemberian sanksi administratif

    Denda dan biaya lainnya yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

  • Pembekuan Izin

    Gangguan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan bangunan, misalnya jual-beli, renovasi, dan lain sebagainya.

  • Pembongkaran

    Dalam kasus tertentu, bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan terancam dibongkar.


Kesimpulan


Penting untuk mengurus PBG sebelum memulai pembangunan. Jika terlanjur membangun tanpa PBG, segera konsultasikan dengan dinas terkait untuk mengetahui langkah selanjutnya. Hindari risiko dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

Jika anda tidak mempunyai cukup waktu atau tidak mau repot dalam pengurusan PBG, kami dari PT. Pelita Sarana Indotama sebagai konsultan PBG, akan membantu anda dalam pengurusan PBG anda dengan tenaga ahli profesional sehingga anda tidak perlu khawatir. Segera konsultasikan masalah dan kebutuhan PBG anda bersama kami di sini.

Bagikan Artikel

Bagikan Artikel

Bagikan Artikel

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.