
Persetujuan lingkungan menjadi bagian penting penyelenggaraan usaha atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Untuk memenuhi persyaratan izin lingkungan, Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Rincian Teknis (RINTEK) merupakan bagian dari aspek pengelolaan lingkungan yang perlu diperhatikan dalam kegiatan usaha tertentu. Ketika merencanakan suatu kegiatan usaha, pengusaha tidak hanya memperhatikan aspek operasional dan perizinan berusahanya, aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan perlu dipersiapkan sejak awal agar kegiatan rencana pengelolaan lingkungan sesuai dengan karakteristik dan potensi dampaknya.
Apa itu Persetujuan Teknis (PERTEK)
Persetujuan Teknis (PERTEK) merupakan persetujuan dari pemerintah (Pusat atau Daerah) yang memuat ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau aspek teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
PERTEK berkaitan dengan beberapa aspek lingkungan, tergantung dengan karakteristik kegiatan dan potensi dampaknya, seperti Pengelolaan dan Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Pengendalian Baku Mutu Emisi (Gas Buang Industri).
Apa itu Rincian Teknis (RINTEK)
Rincian Teknis (RINTEK) merupakan dokumen terperinci terkait aspek teknis suatu kegiatan pengelolaan lingkungan. RINTEK dapat berupa informasi jenis kegiatan, sumber dan karakteristik limbah, jumlah limbah, lokasi dan fasilitas pengelolaan, dan tata cara pengelolaan. Umumnya diperlukan ketika:
Terdapat perubahan atau penyesuaian pada tata ruang, RKL-RPL, dan kegiatan yang sudah berjalan
Kegiatan usaha berada di lokasi yang memiliki potensi dampak lingkungan lebih besar
Dibutuhkan penjelasan teknis lebih rinci untuk memastikan rencana kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku
Perbedaan PERTEK dan RINTEK
Perbedaan mendasar PERTEK dan RINTEK
ASPEK | Persetujuan Teknis (PERTEK) | Rincian Teknis (RINTEK) |
Pengertian | Persetujuan / ketentuan teknis yang harus dipahami | Rincian teknis mengenai bagaimana pengelolaan tersebut dilaksanakan |
Fungsi | Menetapkan standar dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi | Menjelaskan pengelolaan lingkungan dilakukan secara teknis |
Tujuan | Memberi izin teknis resmi kegiatan | Memberi masukan teknis awal |
Diperlukan | Sebelum penyusunan AMDAL / UKL-UPL | Sebelum penyusunan AMDAL / UKL-UPL |
Penerbit | Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) dan Pemerintah Daerah (Dinas Lingkungan HIdup Provinsi/Kabupaten/Kota) | Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) dan Pemerintah Daerah (Dinas Lingkungan HIdup Provinsi/Kabupaten/Kota) |
Contoh | Pertek Air Limbah atau Pertek Emisi | Rintek Limbah B3 |
Setiap kegiatan usaha memiliki karakteristik dan kebutuhan lingkungan yang berbeda. Karena penting untuk mengetahui dokumen dan persyaratan teknis apa saja yang perlu dipenuhi sebelum kegiatan berjalan. PT. Pelita Sarana Indotama siap membantu Anda melalui layanan konsultasi dan pendampingan dalam pemenuhan perizinan dokumen lingkungan. Konsultasikan kebutuhan usaha Anda bersama kami dan pastikan proses perizinan dipersiapkan dengan tepat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hubungi kami lebih lanjut di sini.


