30 Jul 2024
Komitmen dan Kebijakan merupakan elemen fundamental dalam Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang menjadi landasan bagi penerapan keselamatan di seluruh aspek operasional perusahaan. Elemen ini terdiri dari dua bagian utama :
1. Komitmen
A. Komitmen Pimpinan
Manajemen puncak harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keselamatan dengan :
a. Menetapkan visi dan misi keselamatan yang jelas.
b. Memberikan dukungan penuh terhadap penerapan SMK PAU.
c. Menyediakan sumber daya yang memadai untuk implementasi SMK PAU.
d. Menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam pengambilan keputusan.
Komitmen pimpinan ini harus dikomunikasikan secara jelas kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan lainnya.
B. Komitmen Karyawan
Seluruh karyawan harus berkomitmen untuk
a. Melaksanakan pekerjaan dengan aman dan bertanggung jawab.
b. Melaporkan potensi bahaya dan insiden keselamatan.
c. Mengikuti pelatihan dan edukasi keselamatan yang diadakan perusahaan.
d. Menjaga budaya keselamatan di lingkungan kerja.
e. Komitmen karyawan ini harus dibangun melalui sosialisasi, pelatihan, dan penghargaan atas perilaku yang aman.
2. Kebijakan
A. Kebijakan Keselamatan
Perusahaan harus memiliki kebijakan keselamatan yang tertulis dan terdokumentasi dengan baik, yang memuat:
a. Visi dan misi keselamatan perusahaan.
b. Komitmen perusahaan terhadap keselamatan.
c. Tanggung jawab dan peran masing-masing pihak dalam menjaga keselamatan.
d. Standar dan prosedur keselamatan yang harus dipatuhi.
e. Mekanisme pelaporan dan investigasi insiden keselamatan.
f. Cara memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan.
Prosedur keselamatan ini harus jelas, mudah dipahami, dan mudah diimplementasikan.
Komitmen dan Kebijakan dalam SMK PAU merupakan elemen penting untuk membangun budaya keselamatan yang kuat di perusahaan angkutan umum. Dengan komitmen yang kuat dari pimpinan dan karyawan, serta kebijakan yang jelas dan terstruktur, perusahaan dapat mewujudkan operasional yang aman dan berkelanjutan.
Konsultasikan kebutuhan izin andalalin anda bersama kami di sini.
Sumber Informasi:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
https://peraturan.go.id/files/bn1280-2018.pdf
https://aptrindo.or.id/assets/uploads/Materi-direktur-sarana-teansportasi-jalan-kemenhub.pdf