Konsultan PBG
Konsultan PBG

IMB Sudah Ada, Perlukah Mengurus PBG? Ini Penjelasannya

IMB Sudah Ada, Perlukah Mengurus PBG? Ini Penjelasannya

IMB Sudah Ada, Perlukah Mengurus PBG? Ini Penjelasannya

15 Mei 2024

Pengantar


Dalam konteks peraturan dan regulasi bangunan di Indonesia, banyak yang masih bingung mengenai peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama dari pemilik bangunan yang telah memiliki IMB. Artikel ini akan mengupas tuntas apakah bangunan yang sudah memiliki IMB harus mengurus PBG dan apa implikasinya bagi pemilik bangunan.


Apa Itu IMB dan PBG?


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. IMB bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan sesuai dengan tata ruang dan rencana teknis yang telah ditetapkan.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang mulai diterapkan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, merupakan persetujuan dari pemerintah daerah terhadap rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan IMB dengan tujuan menyederhanakan prosedur perizinan bangunan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan.


Peralihan dari IMB ke PBG


1. Bangunan dengan IMB yang Masih Berlaku

  • Jika Anda memiliki bangunan dengan IMB yang masih berlaku, Anda tidak perlu mengurus PBG baru untuk bangunan tersebut. IMB yang sudah dikeluarkan tetap sah dan berlaku sampai masa berlakunya habis.

  • Namun, jika Anda berencana untuk melakukan renovasi, perluasan, atau perubahan fungsi bangunan, Anda akan memerlukan PBG baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Bangunan yang Sedang dalam Proses Pengajuan IMB

Jika pengajuan IMB Anda sedang diproses sebelum peraturan baru diterapkan, proses tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan PBG. Anda mungkin perlu melengkapi persyaratan tambahan yang sesuai dengan standar PBG.

3. Bangunan Baru

Untuk bangunan baru yang akan didirikan setelah penerapan UU Cipta Kerja, pengurusan perizinan harus melalui mekanisme PBG. Ini berarti Anda harus mengikuti prosedur yang telah disederhanakan dan standar teknis yang ditingkatkan sesuai dengan peraturan PBG.



Baca juga : Inilah Cara dan Persyaratan untuk Memperoleh PBG


Prosedur Pengurusan PBG


Pengurusan PBG mencakup beberapa langkah utama:

  • Pengajuan Rencana Teknis: Pemilik bangunan harus mengajukan rencana teknis yang mencakup gambar bangunan, perhitungan teknis, dan dokumen pendukung lainnya.

  • Verifikasi dan Evaluasi: Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap rencana teknis yang diajukan untuk memastikan kesesuaian dengan standar dan peraturan yang berlaku.

  • Persetujuan dan Penerbitan PBG: Jika rencana teknis disetujui, PBG akan diterbitkan dan pemilik bangunan dapat memulai konstruksi atau renovasi.


Kesimpulan


Bagi bangunan yang sudah memiliki IMB, tidak perlu mengurus PBG baru selama tidak ada perubahan yang signifikan pada bangunan tersebut. Namun, untuk proyek baru atau renovasi besar, pengurusan PBG menjadi keharusan. Transisi dari IMB ke PBG diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam proses perizinan dan memastikan bangunan lebih aman dan fungsional sesuai dengan standar terbaru. Pemilik bangunan perlu memahami peraturan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan bangunan mereka.


Untuk pengurusan PBG, serahkan pada konsultan ahli dari PT. Pelita Sarana Indotama. Segera konsultasikan kebutuhan dan masalah PBG usaha anda di sini.

Bagikan Artikel

Bagikan Artikel

Bagikan Artikel

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.