13 Jul 2024
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen penting yang membuktikan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi semua persyaratan hukum dan teknis. Kehilangan dokumen ini bisa menjadi masalah yang sangat serius, terutama jika Anda membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administratif, penjualan properti, atau renovasi. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat anda lakukan jika IMB atau PBG hilang.
1. Segera Lapor Kehilangan
a. Laporan Polisi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan IMB atau PBG ke kantor polisi terdekat. Laporan ini diperlukan sebagai bukti bahwa dokumen tersebut hilang dan bukan karena kelalaian atau tindakan ilegal lainnya.
b. Surat Keterangan Kehilangan
Dari laporan polisi, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan yang akan digunakan untuk proses pengurusan kembali dokumen IMB atau PBG yang hilang.
2. Hubungi Dinas Terkait
a. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan, langkah selanjutnya yaitu menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. DPMPTSP merupakan instansi yang mengeluarkan IMB dan PBG.
b. Dinas Tata Ruang atau Dinas Pekerjaan Umum
Instansi yang bertanggung jawab atas pengurusan dokumen bangunan bisa berbeda - beda tergantung di mana wilayah anda. Bisa jadi instansi lain yang bertanggung jawab seperti Dinas Tata Ruang atau Dinas Pekerjaan Umum .Pastikan Anda menghubungi instansi yang tepat.
3. Persiapkan Dokumen Pendukung
a. Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi
Surat ini merupakan dokumen utama yang diperlukan untuk memproses penggantian IMB atau PBG.
b. Fotokopi Dokumen yang Hilang
Jika Anda memiliki fotokopi IMB atau PBG yang hilang, lampirkan juga sebagai bukti tambahan.
c. Dokumen Kepemilikan Tanah
Siapkan dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat tanah, akta jual beli, atau surat lainnya yang membuktikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari bangunan tersebut.
d. Identitas Diri
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya yang masih berlaku.
e. Bukti Pembayaran Retribusi
Jika Anda masih menyimpan bukti pembayaran retribusi saat pertama kali mengurus IMB atau PBG, lampirkan juga dokumen tersebut.
4. Ajukan Permohonan Penggantian
a. Pengisian Formulir
Kunjungi kantor DPMPTSP atau instansi terkait dan minta formulir permohonan penggantian IMB atau PBG. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
b. Lampirkan Dokumen Pendukung
Sertakan semua dokumen pendukung yang telah dipersiapkan ke dalam berkas permohonan.
c. Serahkan Permohonan
Serahkan berkas permohonan ke petugas yang berwenang dan pastikan Anda mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan Anda telah diterima.
5. Proses Verifikasi dan Penggantian
a. Verifikasi Dokumen
Instansi terkait akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda ajukan. Proses ini meliputi pengecekan keabsahan dokumen dan informasi yang diberikan.
b. Inspeksi Lapangan (Jika Diperlukan)
Dalam beberapa kasus, instansi mungkin dapat melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa bangunan sesuai dengan informasi yang tertera dalam dokumen permohonan.
c. Penerbitan IMB atau PBG Pengganti
Setelah semua verifikasi selesai dan permohonan disetujui, instansi akan menerbitkan IMB atau PBG pengganti. Anda akan dihubungi untuk mengambil dokumen tersebut atau dokumen akan dikirimkan ke alamat Anda.
6. Pencegahan Kehilangan di Masa Depan
a. Salinan dan Digitalisasi
Buat beberapa salinan fisik dan digital dari IMB atau PBG. Simpan salinan fisik di tempat yang aman dan simpan salinan digital di perangkat atau cloud storage yang dapat diakses dengan mudah.
Baca juga : Bisakah Mengurus PBG Tanpa Sertifikat? Tergantung!
b. Penyimpanan Aman
Simpan dokumen asli/Hard Copy di tempat yang aman, seperti brankas, untuk mencegah kehilangan di masa depan.
Mengurus kembali IMB atau PBG yang hilang memang memerlukan waktu dan usaha yang tidak cepat dan mudah, namun dengan mengikuti langkah-langkah di atas, hal tersebut dapat membuat prosesnya berjalan lancar. Penting untuk segera melaporkan kehilangan dan menghubungi instansi terkait untuk memulai proses penggantian. Dengan memiliki salinan dan menyimpan dokumen dengan baik, Anda dapat mencegah kehilangan serupa di masa depan.
Dengan mengetahui bahwa mengurus IMB atau sekarang disebut PBG dapat memakan waktu yang cukup lama dan tidak mudah, para pemilik gedung atau bangunan harus merencanakan dengan cukup matang dalam pengurusannya. Menyiapkan berkas dengan lengkap, memanfaatkan waktu yang ada dengan efektif dapat membantu agar pengurusannya lebih lancar dan cepat. Namun jika anda menemukan kesulitan, tidak mempunyai waktu, atau tidak ingin repot dalam pengurusannya, dapat menggunakan jasa konsultan pengurusan IMB/PBG. Jangan salah pilih konsultan, pertimbangkan dari segala hal, termasuk reputasi, tenaga ahli, dan dapat dipercaya. PT. Pelita Sarana Indotama merupakan konsultan ahli PBG yang dapat anda pilih dalam pengurusan IMB/PBG anda. Dengan tenaga ahli yang bersertifikasi, komitmen tinggi dan terpercaya, kami dapat membantu anda dalam pengurusan IMB/PBG agar prosesnya lebih aman dan lancar. Segera konsultasikan masalah IMB/PBG anda di sini.