14 Jan 2026
Pada era digital saat ini, banyak bisnis yang bisa viral dalam waktu singkat. Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang hanya fokus pada popularitas tanpa memperhatikan aspek legalitas, terutama izin pembangunan.
Tanpa adanya izin pembangunan yang sah, bisnis viral bisa menghadapi masalah serius mulai dari sanksi administratif, pembongkaran bangunan, hingga penutupan usaha. Karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memastikan proyeknya sesuai dengan aturan hukum sejak awal.
Apa saja bisnis viral yang harus memiliki izin pembangunan?
Kedai Kopi Lokal/Coffee Shop
Coffee Shop saat ini sudah menjadi tempat berkumpulnya semua kalangan, mulai dari tempat nongkrong untuk anak muda, tempat bertemu/meeting dengan client, dan tempat bertemunya para influencer yang dapat mengundang lebih banyak pengunjung datang.
Walau Coffee Shop terlihat sederhana, namun izin pembangunan dan operasionalnya perlu di proses dengan benar. Terutama jika bangunan coffee shop dilakukan renovasi atau baru dibangun, izin yang harus di proses berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Lingkungan, dll sesuai dengan kondisi lingkungan pembangunan.
Restoran
Membangun bisnis restoran biasanya akan melakukan pembangunan atau renovasi yang besar apalagi jika restoran memiliki kapasitas pengunjung yang tinggi.
Karena itu, aspek izin pembangunan dan keselamatan publik harus benar-benar terpenuhi sebelum dilakukan grand opening. Izin dan dokumen yang diperlukan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lapangan Padel
Tren olahraga padel sedang naik daun di berbagai kota besar. Tapi membangun lapangan padel bukan sekedar pasang pagar dan lantai sintesis. Karena termasuk bangunan publik, lapangan padel wahib memiliki izin pembangunan lengkap.
Agar tidak terjadi penutupan atau pembongkaran, membangun lapangan padel memerlukan izin dan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Lingkungan.
Kesimpulan
Setelah di jabarkan, memang banyak sekali perizinan dan dokumen yang harus di proses. Tidak jarang para pelaku usaha meminta bantuan pihak yang sudah terbiasa untuk mengurus perizinan dan dokumen yang diperlukan.
Untuk itu, Anda bisa bekerjasama dengan konsultan perizinan yang sudah berpengalaman seperti PT Pelita Sarana Indotama yang bisa membantu Anda dalam membereskan perizinan. Hubungi kami lebih lanjut di sini



