Pengambilan Sample Air

Bangunan Sudah Berdiri, Tapi Belum Punya PBG dan SLF. Harus Mulai dari Mana?

Bangunan Sudah Berdiri, Tapi Belum Punya PBG dan SLF. Harus Mulai dari Mana?

Bangunan Sudah Berdiri, Tapi Belum Punya PBG dan SLF. Harus Mulai dari Mana?

17 Sep 2026

Bangunan sudah selesai dibangun dan bahkan sudah digunakan untuk kegiatan sehari-hari, tetapi belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi seperti ini sering ditemui, terutama pada bangunan yang sudah berdiri sebelum ketentuan PBG diberlakukan.


Lalu, bagaimana jika bangunan sudah terlanjur berdiri tanpa PBG? 

Apakah masih dapat diproses? 

JAWABANNYA BISA!


Namun untuk bangunan yang sudah terbangun (existing), proses pemenuhan persyaratan bangunan berkaitan erat dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, bangunan gedung yang sudah berdiri (existing) perlu melalui pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis dan laik fungsi. Pemeriksaan ini menjadi proses penerbitan SLF.

Maka, PBG dan SLF pada bangunan existing perlu dilihat berdasarkan kondisi bangunan yang sebenarnya. Data dan kondisi bangunan perlu diketahui dan diverifikasi, melalui fungsi bangunan, kondisi fisik bangunan, dan pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku. 

Harus Mulai Dari Mana?

Untuk bangunan yang sudah berdiri, langkah awalnya adalah melakukan pendataan dan pemeriksaan kondisi bangunan. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kondisi aktual bangunan serta kesesuaiannya dengan persyaratan yang berlaku. Pemeriksaan dapat mencakup antara lain:

  1. Identitas pemilik atau pengguna bangunan

  2. Fungsi dan kondisi fisik bangunan

  3. Kesesuaian bangunan dengan tata ruang

  4. Kesesuaian dokumen rencana teknis dengan kondisi bangunan

  5. Kesesuaian gambar terlaksana (as-built drawing) dengan kondisi bangunan yang sebenarnya.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk mengetahui dokumen dan aspek teknis apa saja yang masih perlu dilengkapi atau dipenuhi sebelum proses selanjutnya dilakukan.

Dokumen Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai fungsi, klasifikasi, kompleksitas, dan kondisi bangunan. Namun, dalam proses pemenuhan persyaratan, beberapa dokumen yang dapat perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Dokumen terkait tata ruang;

  2. Gambar terlaksana (as-built drawing);

  3. Dokumen atau sertifikasi terkait keselamatan dan operasional bangunan, apabila dipersyaratkan;

  4. Sertifikat Laik Operasi (SLO), apabila dipersyaratkan;

  5. Dokumen persetujuan/perizinan lingkungan, apabila dipersyaratkan; dan

  6. Dokumen kajian atau persetujuan ANDALALIN, apabila dipersyaratkan.

Jadi, tidak semua bangunan otomatis membutuhkan seluruh dokumen tersebut. Kebutuhannya perlu dilihat berdasarkan karakteristik dan persyaratan bangunan yang bersangkutan.

Kesimpulan

Bangunan yang sudah terbangun tetapi belum memiliki PBG, tetap bisa mengurus perizinannya. Namun yang harus diurus terlebih dahulu adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Karena dengan melakukan pengurusan SLF pada kondisi gedung yang sudah terbangun, PBG akan otomatis terbit. Kemudian langkah awalnya adalah melakukan pendataan dan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi fisik, fungsi bangunan, kelengkapan dokumen, dan pemenuhan persyaratan teknis.

Sebelum mengurus PBG dan SLF, pastikan kondisi dan persyaratan bangunan sudah diketahui dan diverifikasi terlebih dahulu. Konsultasikan kebutuhan Anda bersama PT. Pelita Sarana Indotama agar proses persiapan dan pengurusan dapat dilakukan sesuai kondisi bangunan dan ketentuan yang berlaku, hubungi kami disini

Bagikan Artikel

Bagikan Artikel

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.